DIREKTORAT KESELAMATAN, KEAMANAN & STANDARDISASI
- DIVISI STANDARDISASI DAN SERTIFIKASI PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN -
Berdasarkan Peraturan perundang-undangan mewajibkan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan memiliki materi referensi yang diantaranya berupa dokumen peraturan penerbangan nasional, ICAO Standards and Recommended Practices (SARPS) dan dokumen referensi lainnya di bidang pelayanan navigasi penerbangan.
Sesuai dengan Peraturan Direksi Perum LPPNPI Nomor PER 010/LPPNPI/VI/2016, tanggung jawab atas pelaksanaan penyiapan standar dan manual pelayanan navigasi penerbangan adalah salah satu tugas pokok dan fungsi Divisi Standardisasi dan Sertifikasi Pelayanan Navigasi Penerbangan.
Divisi Standardisasi dan Sertifikasi Pelayanan Navigasi Penerbangan dipimpin oleh Kepala Divisi dan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Kepala Divisi Standardisasi dan Sertifikasi Pelayanan Navigasi Penerbangan dibantu oleh 4 Manager pada bidang berikut :
- Bidang Standardisasi Pelayanan.
- Bidang Sertifikasi Pelayanan.
- Bidang Perencanaan dan Evaluasi Prosedur Penerbangan.